BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan tiga kebijakan kelonggaran insentif pajak daerah bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran tanggal 1 Oktober – 18 Desember 2020. Hal itu guna meringankan beban masyarakat di masa pandemi.
Pertama, pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran Pajak Daerah untuk masa pajak sampai dengan Agustus 2020 bagi Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah.
Kedua, pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran Pajak Daerah untuk Pajak Reklame dan PBB-P2.
Ketiga, pengurangan Pembayaran BPHTB sebesar 7,5 persen. Kebijakan tersebut berdasarkan Perwali Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Keterlambatan Pajak Daerah Dan Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terutang Sebagai Dampak Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019.
"Terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan di bulan Oktober ini memang merupakan rangkaian dari kebijakan fiskal secara regional atau Local Tax Policy Pemkot Bogor," kata Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, Senin (5/10/2020).
Menurut Deni, kebijakan yang diambil ini dalam rangka memberikan keringanan bagi Wajib Pajak di satu sisi, di sisi lain memberikan kesinambungan kas daerah bagi Pemkot Bogor.
"Ini bukan kebijakan yang baru, tapi kelanjutan dari kebijakan yang sudah pernah dilakukan di semester pertama maupun di semester kedua bulan ketiga," katanya.