BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa barat resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional mulai 4 Agustus sampai 3 September 2020. Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-552 Tahun 2020.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan peraturan itu juga mengatur pemberian sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Termasuk bagi warga yang tidak memakai masker saat bepergian.
"Pengenaan denda dari Rp100.000 hingga Rp500.000 bagi yang tidak memakai masker," kata Dedie di Bogor, Rabu (5/8/2020).
Menurutnya sanksi denda diperlukan agar masyarakat lebih tertib melaksanakan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran covid-19. Apalagi Dedie menegaskan penggunaan masker sangat penting untuk mencegah penularan covid-19.
Dia juga mengingatkan jumlah kasus positif covid-19 di Kota Bogor mencapai 301 orang pada 4 Agustus 2020. Perinciannya 202 orang sembuh, 21 meninggal, dan 78 masih dirawat.
Sebelumnya Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan saat ini kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya covid-19 menurun. Hal itu menurutnya menjadi faktor melonjaknya kasus positif akhir-akhir ini.
"Angka positif meningkat tapi kekhawatiran dan kedisiplinan menurun, ini bahaya sekali. Saya yang katanya alumni covid-19 saja tidak langsung menyapa anak ketika pulang, tapi bersih-bersih dulu. Kewaspadaan perlu dijaga dan ditingkatkan," ucapnya.