Pemprov DKI Akan Naikkan Tarif Parkir Jadi Rp60.000 Per Jam

Dominique Hilvy Febriani
Tarif parkir kendaraan di DKI Jakarta akan dinaikkan. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir mobil menjadi sebesar Rp60.000 per jam. Kebijakan tersebut sesuai hasil kajian Dishub DKI Jakarta.

"Tarif Rp60.000 roda empat itu maksimal," kata Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Aji Kusambarto kepada wartawan, Selasa (22/6/2021). 

Kenaikan tarif tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017. Sedangkan tarif pakir motor rencananya sebesar Rp18.000 per jam. Biaya ini akan berlaku untuk onstreet dan offstreet pada lahan milik Pemda.

Aji mengatakan alasan tarif parkir naik untuk mengurangi kemacetan dan mendorong masyarakat agar beralih ke angkutan umum. Tarif parkir yang akan dinaikan di wilayah sekitar angkutan umum seperti lokasi parkir di sekitar Busway dan MRT. 

“Tarif parkir ini kan berbasis angkutan umum, jadi untuk wilayah wilayah atau lokasi parkir yang dekat dengan angkutan umum," kata Aji. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Izinkan Siswa di Jakarta Belajar dari Rumah

Megapolitan
3 hari lalu

Pemprov DKI Kejar Target 30 Persen Ruang Terbuka Hijau di 2045

Megapolitan
3 hari lalu

Polisi soal Viral Mobil Jalan Sendiri di Tol Japek: Sopir Meninggal

Megapolitan
3 hari lalu

Viral Mobil Panther Jalan Sendiri di Tol Japek, Polisi Ungkap Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal