JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) terus menggencarkan vaksinasi rabies kepada hewan penular rabies (HPR) pada populasi anjing hingga kera di Ibu Kota. Hal itu guna memberikan kekebalan pada hewan terhadap infeksi virus.
"Vaksinasi rabies bertujuan untuk memberikan kekebalan pada hewan terhadap infeksi virus penyebab penyakit rabies. Target vaksinasi yang dituju adalah populasi anjing, kucing, musang, dan kera (Hewan Penular Rabies/HPR)," kata Kepala Dinas KPKP, Suharini Eliawati, Minggu (18/6/2023).
Eli menjelaskan sejak tahun 2004, status DKI Jakarta merupakan daerah "Bebas Rabies" yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pertanian Nomor 566/Kpts/PD.640/10/2004 tentang Pernyataan Provinsi DKI Jakarta Bebas Rabies. Kendati demikian, DKI Jakarta tetap merupakan daerah risiko tinggi terhadap penularan rabies karena berbatasan dengan daerah endemis dan lalu lintas HPR yang tinggi ke wilayah DKI Jakarta.
Dia menyebut Dinas KPKP memiliki sejumlah kebijakan dan strategi selain meningkatkan cakupan vaksinasi rabies.
"Kebijakan dan strategi yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta antara lain peningkatan cakupan vaksinasi rabies secara berkelanjutan termasuk berkerja sama dengan daerah perbatasan DKI Jakarta untuk mendapatkan kekebalan populasi yang maksimal, pengendalian populasi melalui sterilisasi, pelaksanaan surveilans rabies, penerapan tata laksana gigitan HPR secara terpadu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang rabies dan kepemilikan hewan yang bertanggung jawab," ucapnya.