JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mereview perusahaan industri yang mendapatkan izin operasi dari Kementerian Perindustrian pada saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin 27 April 2020 besok. Jumlah perusahaan tersebut terus bertambah setiap harinya selama PSBB berlaku di Jakarta.
Kepala Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elizabeth Ratu Rante Allo mengatakan, jumlah perusahaan industri yang mendapatkan izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Kementerian Perindustrian terus bertambah saat PSBB diberlakukan. Sedikitnya ada sekitar 900 perusahaan yang mendapatkan IOMKI.
Menurut Ratu, pihaknya bersama tim Kementerian Perindustrian akan duduk bersama mereview perusahaan industri tersebut pada Senin 27 April 2020 untuk mengetahui mana saja perusahaan industri strategis yang dikecualikan saat PSBB sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
"Hasil internal kami ada sebagian yang bukan perusahaan industri strategis. Sesuai arahan Gubernur itu harus ditutup," kata Ratu saat dihubungi, Minggu (26/4/2020).
Menurut Ratu, pihaknya bersama tim Kementerian Perindustrian akan duduk bersama mereview perusahaan industri tersebut pada Senin 27 April 2020 untuk mengetahui mana saja perusahaan industri strategis yang dikecualikan saat PSBB sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.