JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendata fakir miskin dan orang tidak mampu. Pendataan dilaksanakan secara daring melalui sistem yang dimiliki Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mulai 7 Juni 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, data tersebut termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan harus didaftarkan oleh peserta secara langsung dengan mengakses tautan fmotm.jakarta.go.id mulai Senin-Jumat (7-25/6/2021).
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang akan dilaksanakan secara online 7-25 Juni 2021," ujar Anies dikutip dari akun Instagram @aniesbaswedan, Minggu (6/6/2021).