JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan 24 tempat parkir tarif disinsentif per 1 Oktober 2023. Lahan parkir tersebut diperuntukkan bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi guna mengurangi polusi di DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan terdapat 24 lokasi yang akan menetapkan tarif tertinggi.
"Benar, per 1 Oktober 2023 akan menetapkan disinsentif tarif parkir berdasarkan Pergub 120 Tahun 2012," kata Syafrin Liputo, Sabtu (30/9/2023).
"Tarif tertinggi Rp5.000/jam untuk kendaraan roda 4 dari tarif berlaku saat ini Rp3.000/jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya," ucap Syafrin.
Sebanyak 24 tempat parkir tersebut yakni Glodok, Ciracas, Cibubur, Pasar Pramuka/Burung, Perumnas Klender, Pasar Baru, Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Tebet Barat, Pondok Labu, Senen Blok III, dan Sunter Podomoro.
Selanjutnya ada di Tomang Barat, Grogol, Cengkareng, UPB Jatinegara, Kramat Jati, Rawabening, Enjo, Asem Reges, Santa, Ciplak, Klender SS, dan Pondok Bambu.