JAKARTA, iNews.id – Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan micro lockdown atau pembatasan skala kecil di wilayah yang menyandang status zona merah Covid-19 varian Omicron. Terdapat lima kecamatan di DKI yang dianggap sebagai zona merah.
Lima kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Cilandak, Kalideres, Kebon Jeruk, Kebayoran Baru, dan Senen.
"Ya salah satu penanganannya kan dimicro lockdown, salah satunya selain disitu diaktifkan active case finding, 3T,” kata Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria.
“Semua sudah hafal apa tahapannya, sudah jelas Instruksi Gubernur sudah jelas, Mendagri sudah jelas, dari Pak Jokowi sudah jelas," tambahnya.
Politikus Partai Gerindra ini juga meminta peran serta warga dalam penanggulangan ini. Ariza menekankan, kepatuhan penerapan protokol kesehatan sangat penting.
"Semua aturan sudah dilaksanakan, tinggal kita pastikan patuhi taat pada aturan ketentuan dan perintah yang sudah disampaikan," ujar Ariza.