JAKARTA, iNews.id - Polres Jakarta Pusat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah aborsi yang berlokasi di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran. Dalam olah TKP tersebut, petugas menghadirkan dua pelaku utama, yaitu SM (51) dan NA (33).
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan NA bertugas mencarikan pasien yang akan aborsi, sedangkan SM bertugas melaksanakan tindakan aborsi terhadap pasien.
"Ada SM dan NA. SM sebagai pelaksana, NA sebagai admin yang mencari dan membantu proses aborsi, menenangkan pasien, dan kadang-kadang memegang tangan atau kaki pasien," ujar Komarudin di lokasi kejadian, Senin (3/7/2023).
Berdasarkan pantauan, kedua tersangka keluar dari rumah aborsi sekitar pukul 11.09 WIB. Mereka kemudian diantar oleh petugas kepolisian menuju mobil untuk meninggalkan lokasi rumah aborsi.
Ketika keduanya keluar, seorang warga sempat menahan kepala salah satu pelaku sambil menyampaikan rasa kekesalannya. Pelaku hanya pasrah dan menundukkan kepalanya sebagai bentuk penyesalan atas perbuatannya.
Selain SM dan NA, Komarudin menyebut bahwa praktik aborsi tersebut juga melibatkan SA (30) sebagai pengemudi dan SW (42) sebagai pembantu rumah tangga. Polres telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk lima di antaranya adalah pasien.
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UUD Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar," katanya.