Penampakan Pin Emas untuk Anggota DPRD DKI yang Jadi Kontroversi

Wildan Catra Mulia
Penampakan pin emas untuk DPRD DKI Jakarta 2019-2024. Anggaran pin ini mencapai Rp1,3 miliar. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

JAKARTA, iNews.id – Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 akan mendapat fasilitas anyar. Mereka bakal dijatah pin emas yang keseluruhan anggarannya bernilai Rp1,3 miliar. Masing-masing anggota akan mendapat dua pin emas yakni, 5 dan 7 gram.

Fasilitas ini pun terus menuai polemik. Sejumlah kalangan mengkritik keras pin emas itu karena dianggap menghambur-hamburkan uang negara.

Secara bentuk, pin emas ini tidak berbeda dengan pin lama. Lambang DPRD dengan tulisan Jaya Raya yang diapit lengkungan padi dan kapas masih sama. Bahan emas yang digunakan menjadikan pin tampak berkilau.


Ketua Fraksi DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, pin tersebut akan diberikan kepada seluruh anggota DPRD DKI periode 2019-2024. Artinya, anggota DPRD yang sebelumnya sudah menjabat dan kembali terpilih pada periode ini juga kembali mendapatkan pin tersebut.

Bila sudah dua kali menjabat sebagai wakil rakyat, anggota parlemen akan mengantongi empat pin emas. "(Anggota lama) dapat lagi," kata Gembong saat dihubungi, Rabu (21/8/2019).

Pembagian Pin emas ini, kata Gembong, bakal dilakukan pada pelantikan anggota DPRD baru yang dijadwalkan pada 26 Agustus 2019. Dia juga menyebut pemberian pin emas kepada anggota baru adalah hal yang wajar dan sudah dilakukan secara turun menurun.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus sebelumnya menyebut langkah wakil rakyat Ibu Kota itu sebagai pemborosan. Dia juga menyebut hal itu sama juga dengan membuang uang rakyat. "Saya kira buang-buang duit (raykat)," katanya, Selasa (20/8/2019).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Kader Partai Perindo di DPRD DKI Fokus Kawal UMKM hingga Perlindungan Perempuan dan Anak

Megapolitan
31 hari lalu

DPRD DKI Target Angka Pengangguran di Jakarta Turun 1 Persen pada 2026

Nasional
1 bulan lalu

Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 

Megapolitan
1 bulan lalu

Banggar DPRD DKI Usul RAPBD Jakarta 2026 Ditambah Rp550 Miliar, Buat Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal