JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Dedimus Herewila (51) divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia terbukti bersalah mencabuli 2 bocah di Cilincing, Jakarta Utara.
Dalam sidang yang digelar secara terbuka, resetusi UU TPKS juga masuk dalam putusan majelis yaitu harus membayar ganti rugi tiap anak Rp20 juta.
Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Jeannie Latumahina mengatakan vonis hakim sesuai dengan harapan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
"Sesuai dengan harapan dari Ketua Umum Partai Perindo Bapak Hary Tanoesoedibjo supaya RPA Partai Perindo dalam pendampingan terhadap perempuan dan anak di Indonesia melalui tindak kekerasan harus ditindak dengan hukuman maksimal," kata Jeannie di PN Jakut, Senin (5/6/2023).
Menurut Jeannie, vonis yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa kasus pencabulan menjadi RPA Partai Perindo menyelesaikan sampaikan tuntas kasus ini.
Jeannie memastikan, Partai Perindo yang dikenal gigih memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu berupaya menjadi pelopor pendampingan sampai tuntas persoalan pelaku dapat hukuman maksimal dan korban di pulihkan.
"Harapan kami sebagai RPA Partai Perindo jangan ada lagi ada orang-orang yang melakukan tindak-tindak kekerasan terhadap anak-anak di bawah umur sehingga yang dijatuhkan oleh majelis hakim putusan dapat memberikan efek jera," katanya.