Pencabul 2 Bocah di Cilincing Divonis 8 Tahun Penjara, RPA Perindo: Sesuai Harapan Bapak Hary Tanoesoedibjo 

Yohannes Tobing
Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina usai sidang vonis di PN Jakarta Utara. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Dedimus Herewila (51) divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia terbukti bersalah mencabuli 2 bocah di Cilincing, Jakarta Utara.

Dalam sidang yang digelar secara terbuka, resetusi UU TPKS juga masuk dalam putusan majelis yaitu harus membayar ganti rugi tiap anak Rp20 juta. 

Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Jeannie Latumahina mengatakan vonis hakim sesuai dengan harapan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. 

"Sesuai dengan harapan dari Ketua Umum Partai Perindo Bapak Hary Tanoesoedibjo supaya RPA Partai Perindo dalam pendampingan terhadap perempuan dan anak di Indonesia melalui tindak kekerasan harus ditindak dengan hukuman maksimal," kata Jeannie di PN Jakut, Senin (5/6/2023).

Menurut Jeannie, vonis yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa kasus pencabulan menjadi RPA Partai Perindo menyelesaikan sampaikan tuntas kasus ini.

Jeannie memastikan, Partai Perindo yang dikenal gigih memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu berupaya menjadi pelopor pendampingan sampai tuntas persoalan pelaku dapat hukuman maksimal dan korban di pulihkan.

"Harapan kami sebagai RPA Partai Perindo jangan ada lagi ada orang-orang yang melakukan tindak-tindak kekerasan terhadap anak-anak di bawah umur sehingga yang dijatuhkan oleh majelis hakim putusan dapat memberikan efek jera," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Semringah! 23 Tahun Berlalu, Mbak Tutut dan Hary Tanoesoedibjo Kini Capai Kesepakatan

Megapolitan
27 hari lalu

Remaja yang Bunuh dan Cabuli Bocah Perempuan di Cilincing Dipastikan Tak Alami Gangguan Jiwa

Megapolitan
1 bulan lalu

Biadab! Lansia di Cakung Jaktim Perkosa Remaja Berkali-kali hingga Hamil

Megapolitan
1 bulan lalu

Bejat! 2 Kakek Kembar di Bekasi Tega Cabuli Tetangga Penyandang Disabilitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal