Pendatang Baru Datang di Jakarta Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Ari Sandita Murti
Ilustrasi pendataan pendatang (Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melarang pendatang baru datang masuk ke ibu kota Jakarta pasca Lebaran 2021 kemarin. Namun, pendatang baru diwajibkan memiliki e-KTP dan surat bebas Covid-19 guna pendataan ke petugas terkait.

Plt Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, tidak ada larangan bagi pendatang luar daerah untuk ke Jakarta, dan pihaknya tidak ada atau tidak melakukan razia Yustisi. Hanya saja, untuk menghindari hal - hal yang tidak diinginkan, pendatang baru yang masuk ke Jakarta agar segera melapor RT, RW, dan atau Kelurahan setempat. 

Menurutnya, pendatang baru di Jakarta harus membawa surat yang menunjukkan yang bersangkutan bebas Covid-19. 

"Iya sebagai pendatang harus membawa (surat) bebas Covid dan syaratnya hanya membawa KTP - elektronik dan surat jalan dari daerah, serta jika ada KTP penjamin untuk alamat tinggal," ujarnya pada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Massa Milad Ke-113 Muhammadiyah di Jakarta Membeludak, Tahun Depan Digelar di GBK

Nasional
17 hari lalu

RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai

Megapolitan
22 hari lalu

8 Tanggul di Jakarta Jebol Imbas Hujan Deras, Pemprov Segera Perbaiki

Nasional
25 hari lalu

3 Jalur Alternatif ke Kepulauan Seribu, Bebas Pilih Lebih Cepat dan Nyaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal