JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melarang pendatang baru datang masuk ke ibu kota Jakarta pasca Lebaran 2021 kemarin. Namun, pendatang baru diwajibkan memiliki e-KTP dan surat bebas Covid-19 guna pendataan ke petugas terkait.
Plt Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, tidak ada larangan bagi pendatang luar daerah untuk ke Jakarta, dan pihaknya tidak ada atau tidak melakukan razia Yustisi. Hanya saja, untuk menghindari hal - hal yang tidak diinginkan, pendatang baru yang masuk ke Jakarta agar segera melapor RT, RW, dan atau Kelurahan setempat.
Menurutnya, pendatang baru di Jakarta harus membawa surat yang menunjukkan yang bersangkutan bebas Covid-19.
"Iya sebagai pendatang harus membawa (surat) bebas Covid dan syaratnya hanya membawa KTP - elektronik dan surat jalan dari daerah, serta jika ada KTP penjamin untuk alamat tinggal," ujarnya pada wartawan, Jumat (21/5/2021).