JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka atas berita hoaks penganiayaan yang dialaminya. Aktivis sosial itu disangkakan melanggar Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pengacara Ratna, Insank Nasrudin berharap kliennya tidak ditahan Polda Metro Jaya. Dia menilai sejauh ini Ratna Sarumpaet kooperatif dalam menghadapi proses hukum tersebut.
“Itu kewenangan penyidik ya untuk melakukan penahanan, tapi harapan kami sebagai kuasa hukum tidak dilakukan penahanan, karena Ibu Sarumpaet kami nilai sangat kooperatif,” kata Insank di Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Dia juga ingin memastikan bahwa Ratna Sarumpaet akan kooperatif dalam proses hukum ke depannya. Terkait kepergian Ratna Sarumapet ke Cile, Insank menegaskan, bukan untuk melarikan diri tetapi menghadiri acara internasional.
“Kuasa hukum sudah berkomunikasi bahwa tanggal 8 akan dilakukan pemanggilan. Itu kami akan melakukan pengunduran waktu karena mengingat seandainya ibu berada di luar negeri. Kami akan minta pengunduran waktu, tapi pada prinsipnya kami akan hadapi,” ujar dia.
Pemeriksaan Ratna Sarumpaet oleh penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan akan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hari ini.