Pengadilan Negeri Jakarta Barat Gelar Sidang Lanjutan Perkara Penusukan Wiranto

Antara
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan perkara penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto, Kamis (23/4/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan perkara penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto, Kamis (23/4/2020). Agenda sidang, yaitu pemeriksaan saksi.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, sidang digelar melalui video konferensi menyesuaikan kebijaka pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wabah virus corona (Covid-19).

"Agendanya pemeriksaan saksi," ujar Eko di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Saksi yang dimintai keterangan, yaitu ajudan Wiranto, Ahmad Fuad Syauqi, Kapolsek Menes Kompol Dariyanto dan Panit II Polsek Menes Sastrawan. Mereka memberikan keterangan dari tempat masing-masing.

Sementara 2 terdakwa penusuk Wiranto, Syahril Alamsyah alias Abu Rara dan istrinya, Fitri Andriana dihadirkan secara daring dari rumah tahanan. "Terdakwa tetap di rutan," ucapnya.

Dalam perkara itu Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan pada Wiranto pada 10 Oktober 2019. Abu Rara menyerang dengan cara menusuk perut Wiranto dengan pisau kunai.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
13 jam lalu

Tiktoker Mondy Tatto jadi Tersangka Pembunuhan Pria di Bekasi, Begini Kronologinya

2 hari lalu

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangsel

12 hari lalu

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Acak yang Beraksi di 5 Lokasi Tangerang

1 bulan lalu

Perampokan Sadis di Menteng, Korban Luka Tusuk di Leher hingga Punggung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal