JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan perkara penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto, Kamis (23/4/2020). Agenda sidang, yaitu pemeriksaan saksi.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, sidang digelar melalui video konferensi menyesuaikan kebijaka pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wabah virus corona (Covid-19).
"Agendanya pemeriksaan saksi," ujar Eko di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Saksi yang dimintai keterangan, yaitu ajudan Wiranto, Ahmad Fuad Syauqi, Kapolsek Menes Kompol Dariyanto dan Panit II Polsek Menes Sastrawan. Mereka memberikan keterangan dari tempat masing-masing.
Sementara 2 terdakwa penusuk Wiranto, Syahril Alamsyah alias Abu Rara dan istrinya, Fitri Andriana dihadirkan secara daring dari rumah tahanan. "Terdakwa tetap di rutan," ucapnya.
Dalam perkara itu Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan pada Wiranto pada 10 Oktober 2019. Abu Rara menyerang dengan cara menusuk perut Wiranto dengan pisau kunai.