Pengemudi Mobil Penabrak 6 Pekerja di Tol JORR Jadi Tersangka

Antara
Kecelakaan di Tol JORR, Pasar Rebo, Jakarta Timur yang menyebabkan lima pekerja tewas dan satu luka-luka. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan status tersangka terhadap pengemudi mobil yang menabrak enam pekerja di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (15/4/2020) dini hari kemarin. Kecelakaan itu menyebabkan lima pekerja tewas dan satu luka-luka.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar mengatakan pengemudi berinisial MO resmi ditahan setelah penyidik menyelesaikan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada yang bersangkutan. Pelaku pun langsung ditahan.

"Selesai BAP langsung kami tahan," kata Fahri di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Menurut Fahri pelaku terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan nyawa orang lain melayang. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pasal 310 ayat 4 LLAJ," kata Fahri.

Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diduga menyetir di bawah pengaruh alkohol sehingga menabrak sebuah truk yang terparkir di tepi jalan dan enam pekerja.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Hujan Lebat Picu Pohon Tumbang di Tol Jagorawi dan JORR

Megapolitan
5 hari lalu

Hati-Hati Ada Perbaikan Jalan Tol JORR hingga Senin Depan, Ini Lokasinya

Megapolitan
7 hari lalu

Warga Lapor Parkir Liar Lewat JAKI Direspons Bukti AI, Pemprov DKI Akui Kesalahan Proses Validasi 

Megapolitan
7 hari lalu

Viral Aduan Warga Pasar Rebo soal Parkir Liar Lewat JAKI Direspons Bukti AI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal