Pengumuman! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran hingga 24 Maret

Riyan Rizki Roshali
Ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 2026. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pengaturan kendaraan sistem ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah. Penidadaan ganjil genap dimulai hari ini hingga 24 Maret 2026 mendatang.

“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 H pada 18-24 Maret 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” bunyi informasi yang diunggah akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dilihat Rabu (18/3/2026).

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.

Selain itu, jadwal libur nasional dan cuti bersama 2026 juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Puncak Mudik Lebaran, Penumpang di Pelabuhan Merak Tujuan Sumatra Tembus 12.680 Orang

Nasional
2 jam lalu

Mudik Lebaran 2026, One Way Nasional Diterapkan di Tol Trans Jawa Siang Ini

Nasional
10 jam lalu

Mudik Lebaran 2026, Polri Siagakan 5 Kapal di Jalur Laut Strategis Nasional

Nasional
10 jam lalu

Megawati Open House Lebaran di Mana? Ini Bocoran PDIP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal