JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat buka masker dengan beberapa ketentuan. Salah satunya boleh membuka masker jika berada di luar ruangan terbuka.
Merespons hal tersebut, Kepala Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kota Tua, Tarmidzi mengimbau pengunjung agar tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
"Kami tetap mengimbau kepada pengunjung untuk tetap menerapkan prokes dengan ketentuan yang ada," kata Tarmidzi, Kamis (19/5/2022).
Dia menjelaskan pihaknya tetap menunggu adanya instruksi dari Gubernur DKI Jakarta yang biasanya dituangkan melalui Surat Edaran (SE) terkait pelonggaran penggunaan masker tersebut.
"Saya juga lagi menunggu peraturan petunjuk di bawahnya. Tapi kita juga menyesuaikan apa yang menjadi statement pemerintah," ujarnya.
Dedy menambahkan, sejauh ini Kota Tua masih memberlakukan aturan yang lama dengan masih memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung.
"Yang sudah pasti tetap mengingatkan masyarakat terkait prokes karena Covid masih ada, kan gitu. Saya hanya mengingatkan masyarakat tetap prokes dengan ketentuan yang ada," ujar Tarmidzi.