JAKARTA, iNews.id - Penindakan sistem ganjil genap oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dilakukan secara bersamaan dengan operasi Patuh Jaya 2019. Sebanyak 1.061 petugas pun dikerahkan untuk menegakkan hukum pagi pelanggar ganjil genap maupun pelanggar Operasi Patuh Jaya.
"Penempatan dalam (penegakan pelanggaran) ganjil genap digabungkan dengan Operasi Patuh Jaya 2019. Dengan jumlah 1.061 personel Lantas Polda dan satwil," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, kepada iNews.id, Senin (9/9/2019).
Dia menuturkan, penindakan perluasan sistem ganjil genap mulai diberlakukan hari ini. Penempatan petugas untuk menegakan sistem ganjil genap dilakukan di setiap pintu masuk Jakarta yang menjadi jalur ganjil genap.
"Titik penempatan yang paling dominan adalah ujung pintu masuk ganjil-genap seperti Cawang, Jalan di Panjaitan, Jalan Fatmawati di Jaksel, Jalan Tomang Raya di Jakbar dan seterusnya," tuturnya.
Dia mengatakan, setiap lokasi yang menjadi titik operasi akan diberi tanda rambu-rambu lalu lintas oleh petugas. "Ganjil genap ditandai dengan rambu lalu lintas," ujarnya.
Petugas akan melakukan penindakan sesuai undang-undang yang berlaku kepada para pelanggar kebijakan ganjil-genap. Pengendara roda empat yang melanggar aturan akan mendapatkan saksi sesuai pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelanggar dikenakan sanksi dua bulan penjara atau denda administrasi sebesar maksimal Rp 500.000," ucapnya.