JAKARTA,iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Hari ini (9/11/2017), polisi akan memeriksa dua saksi, yakni Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Edi Sumantri DKI Jakarta dan Kepala Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Dwi Hariyanto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan kedua saksi tersebut seputar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan. Sebab, ada Peraturan Menteri Keuangan No 139 yang berkaitan dengan klasifikasi dan penetapan NJOP.
“Pokoknya soal NJOP yang ditanyakan, namanya NJOP kan nilai. Nilai itu berarti angka, apakah nilai itu ada perbedaan atau tidak, sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Hingga saat ini, Argo menyebut, polisi masih mengusut dugaan penyelewengan penentuan NJOP pada dua pulau. Yakni, pulau C dan pulau D. Polisi curiga dengan harga NJOP dua pulau tersebut sebesar Rp 3,1 juta per meter.
“Apakah kemudian dimark up, apakah ada perbedaan di situ,” tuturnya.
Menurut Argo, sejauh ini, polisi belum bisa memastikan nilai kerugian negara dalam kasus ini. Penyidik masih fokus apakah ada unsur pidana dalam kasus ini. Karena itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk menelusuri nilai kerugian Negara.
“Kami belum periksa BPK, nanti kami mintai keterangan dari BPK kalau tahu posisinya yang dipermasalahkan di mana. Nanti akan kami cek masalah NJOP tentang nilai,” katanya.
Sebelumnya, Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara terkait polemik mega proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Polisi menduga adanya pelanggaran unsur Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.