BOGOR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong akhirnya menggelar sidang vonis terhadap terdakwa SAN dalam kasus penipuan ratusan mahasiswa modus pinjaman online di wilayah Bogor. Perempuan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
"(SAN) sudah diputus 3 tahun dan 6 bulan. Terbukti melakukan tindak pidana penipuan," kata Humas PN Cibinong Amran dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).
Dalam vonis hakim ini, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih melakukan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. Selanjutnya, jaksa akan mengeksekusi terdakwa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Terdakwa dan Jaksa pikir-pikir dalam waktu 7 hari apakah akan mengajukan banding atau tidak. Jaksa mengeksekusi (terdakwa SAN) ke Lapas," tuturnya.
Sebelumnya, Polres Bogor telah menangkap dan menetapkan Perempuan berinsial SAN sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus pinjaman online. Dalam kasus ini, terdapat 317 korban yang mayoritas mahasiswa IPB dengan kerugian sekitar Rp2,3 miliar.
Polresta Bogor Kota pun telah menerima dua laporan resmi ke polisi dari mahasiswa IPB terkait dugaan kasus penipuan bisnis online. Sedangkan, untuk pengaduan diterima sebanyak 29 pengaduan.
Berdasarkan keterangan korban, terdapat 311 orang lainnya yang turut menjadi korban kasus tersebut dimana mayoritas mahasiswa IPB. Kerugian korban dalam kasus ini ditaksir sekitar Rp2,1 miliar.