PK Ahok Ditolak Mahkamah Agung, Ini Konsekuensinya

Annisa Ramadhani
Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Sindonews/Isra Triansyah)

JAKARTA,iNews.id – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas putusan hukum kasus penodaan agama. Konsekuensi atas putusan tersebut, Ahok tetap menjalani sisa hukuman atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Jadi putusan yang dimohon PK tetap berlaku,” kata Juru Bicara MA Suhadi, Senin (26/3/2018).

Ditolaknya permohonan PK Ahok tersebut setelah sidang yang dipimpin majelis hakim Artidjo Alkostar dibantu oleh dua hakim lainnya, Salman Luthan dan Sumardiatmo melihat alasan-alasan yang pengajuan PK tidak direlevan.

Dalam amar putusan Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis dua tahun penjara atas pernyataan Ahok soal Surat Al-Maidah Ayat 51.

Ahok divonis dua tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan penodaan salah satu agama. Kasus bermula dari pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang menyinggung potongan Surat Al-Maidah Ayat 51.

Pidato itu lalu viral di media sosial dan mengundang protes dari berbagai ormas Islam hingga memunculkan gelombang unjuk rasa massa besar-besaran, meminta Ahok dipenjara.

Ahok tidak mengajukan banding atas vonis PN Jakarta Utara. Dia mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sejak Mei 2017. Kemudian mengajukan PK ke MA melalui kuasa hukumnya pada Jumat 2 Februari.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Diskusi Bareng Gen Z, Ahok Dorong Transparansi Anggaran dan Pengawasan Harta Pejabat

2 bulan lalu

Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Menteri Pigai Minta Kasasi hingga PK

5 bulan lalu

Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA

6 bulan lalu

MA Gandeng KPK Latih 200 Pimpinan Pengadilan soal Antikorupsi  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal