JAKARTA, iNews.id - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto Eko Purwono memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2026. ini digelar selama 14 hari sejak 2-15 Februari 2026 mendatang.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Keselamatan Jaya 2026 memfokuskan penindakan terhadap sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan. Pelanggaran tersebut meliputi melawan arus, pengendara di bawah umur yang tidak memiliki SIM, melebihi batas kecepatan, menggunakan telepon genggam saat berkendara, serta mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Selain itu, petugas juga menindak pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot bising.
“Apel gelar pasukan yang kita laksanakan pada hari ini merupakan bentuk kesiapan Polri beserta jajaran stakeholder lainnya dalam pengecekan akhir personel, sarana prasarana, dan pola tindak, sekaligus menandai dimulainya Operasi Keselamatan Jaya 2026 sebagai operasi kewilayahan bidang lalu lintas,” kata Dekananto dalam amanatnya, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, jelang Bulan Suci Ramadan, mobilitas masyarakat di wilayah Jakarta dan sekitarnya cenderung meningkat dan berdampak langsung pada kepadatan lalu lintas, kecelakaan, hingga potensi pelanggaran.
“Wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sebagai pusat aktivitas nasional merupakan etalase bangsa, sehingga kondisi lalu lintas yang tertib dan aman menjadi cerminan kedisiplinan dan budaya masyarakat,” ujarnya.