JAKARTA, iNews.id - Polisi tetap memproses hukum aktivis Ratna Sarumpaet meskipun telah meminta maaf terkait pemberitaan hoaks penganiayaan. Langkah itu merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang masuk di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
“Nanti kita akan periksa semuanya yang terkait laporan itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Dia mengatakan, dasar penyelidikan kasus itu salah satunya, laporan polisi dari masyarakat yang mengadukan informasi bohong yang disampaikan Ratna Sarumpaet. Untuk prosesnya, Argo menuturkan, polisi akan fokus memeriksa pihak yang terkait menyampaikan informasi bohong tentang pengeroyokan Ratna Sarumpaet. Polisi juga akan memanggil Ratna Sarumpaet untuk menggali motif penyebaran berita bohong.
Sebelumnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018.
Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.
Polisi kemudian menyelidiki dan menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.
Kemudian Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.