JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkap penemuan 443 berita bohong alias hoaks dan ujaran kebencian terkait corona selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak bulan Maret hingga April 2020. Sebanyak 10 pelaku berhasil ditangkap.
"Dari 443 kasus pengungkapan baru 14 kasus. Tim satgas masih bergerak melakukan penyelidikan terhadap sisanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Para pelaku kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Modus penyebaran hoaks itu dengan menggunakan akun palsu di media sosial. Mereka membuat semacam narasi sesat tentang corona dan menjadi viral.
Selain hoaks soal corona, Yusri menjelaskan para pelaku juga membuat ujaran kebencian atau hate speech yang ditujukan kepada sejumlah pejabat negara termasuk Presiden Joko Widodo. Salah satu ujaran kebencian yang viral yaitu saat pelaku menyebut lebih baik Jokowi yang terkena corona dibandingkan tenaga medis.
"Pelaku menulis karena lebih mudah mendapat gantinya (Jokowi), dibanding mencari ganti dokter," ujar Yusri menirukan narasi pelaku.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 28 UU ITE Juncto Pasal 45, lalu Pasal 207 dan 208 Ayat 1 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum. Mereka terancam hukuman penjara mulai dari enam hingga 10 tahun.