Polda Metro: Senin 15 Juni Ganjil Genap Pelat Nomor Kendaraan Belum Berlaku

Antara
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Aturan ganjil genap nomor pelat kendaraan belum diterapkan di DKI Jakarta, Senin (15/6/2020). Belum dipastikan kapan aturan tersebut kembali diberlakukan.

Pemberlakukan kembali aturan gajnil genap kendaraan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dinilai kewenangan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Belum berlaku," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Minggu (14/6/2020).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, masih memantau perkembangan lalu lintas di DKI Jakarta selama PSBB transisi pencegahan penularan virus corona (Covid-19).

Ganjil-genap, kata dia bisa kembali diberlakukan jika kondisi lalu lintas macet total dan kapasitas angkutan umum yang disediakan memadai untuk menampung penumpang dari kendaraan pribadi.

"Kami akan melakukan kajian dan upaya-upaya agar masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi. Masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting," ucap Syafrin.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 jam lalu

Polisi Periksa 24 Saksi untuk Ungkap Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

4 jam lalu

Polda Metro Pakai Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

5 jam lalu

Polda Metro Tingkatkan Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus ke Penyidikan

6 jam lalu

Diduga Eksploitasi Anak, Bigmo Datangi Polda Metro Jaya Ditemani Pengacara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal