Polda Metro: Senin 15 Juni Ganjil Genap Pelat Nomor Kendaraan Belum Berlaku

Antara
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Aturan ganjil genap nomor pelat kendaraan belum diterapkan di DKI Jakarta, Senin (15/6/2020). Belum dipastikan kapan aturan tersebut kembali diberlakukan.

Pemberlakukan kembali aturan gajnil genap kendaraan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dinilai kewenangan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Belum berlaku," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Minggu (14/6/2020).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, masih memantau perkembangan lalu lintas di DKI Jakarta selama PSBB transisi pencegahan penularan virus corona (Covid-19).

Ganjil-genap, kata dia bisa kembali diberlakukan jika kondisi lalu lintas macet total dan kapasitas angkutan umum yang disediakan memadai untuk menampung penumpang dari kendaraan pribadi.

"Kami akan melakukan kajian dan upaya-upaya agar masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi. Masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting," ucap Syafrin.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pramono bakal Evaluasi Ganjil Genap dan CFD: Harus Berikan Manfaat bagi Masyarakat Jakarta

4 hari lalu

Puspadaya Perindo Kawal Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan di Polda Metro

5 hari lalu

FIFA ASEAN Cup 2026 Dimulai Hari Ini, Polisi Imbau Pengendara Hindari Macet di GBK

6 hari lalu

Ada Demo Hari Ini, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas hingga DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal