JAKARTA, iNews.id - Aturan ganjil genap nomor pelat kendaraan belum diterapkan di DKI Jakarta, Senin (15/6/2020). Belum dipastikan kapan aturan tersebut kembali diberlakukan.
Pemberlakukan kembali aturan gajnil genap kendaraan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dinilai kewenangan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Belum berlaku," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Minggu (14/6/2020).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, masih memantau perkembangan lalu lintas di DKI Jakarta selama PSBB transisi pencegahan penularan virus corona (Covid-19).
Ganjil-genap, kata dia bisa kembali diberlakukan jika kondisi lalu lintas macet total dan kapasitas angkutan umum yang disediakan memadai untuk menampung penumpang dari kendaraan pribadi.
"Kami akan melakukan kajian dan upaya-upaya agar masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi. Masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting," ucap Syafrin.