Polisi Bekuk Sindikat Perampok Pegadaian, Satu Oknum Anggota TNI

Okezone
Badriyanto
Ilustrasi perampok bersenjata api. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Petugas Polda Metro Jaya meringkus oknum anggota TNI Pratu HT karena diduga berkomplot dengan sindikat pembobolan sejumlah kantor cabang Pegadaian di Bekasi dan Depok, Jawa Barat. Saat ini, tersangka sudah diserahkan ke pihak berwenang di TNI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Salah satu pelaku oknum TNI diserahkan ke internal TNI,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Dia menuturkan, anggota Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Jatanras Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga menangkap tersangka I, D, dan AS, kemudian menembak tersangka R yang diduga sebagai pemimpin sindikat kejahatan tersebut.

Argo menjelaskan, R berperan sebagai pembobol tembok kantor pegadaian, AS bertugas mengebor tembok, I menjalankan tugas membobol brankas, D memantau situasi, sedangkan HT tidak diungkap peranannya. Dalam menjalankan aksi mereka, komplotan tersebut menggunakan modus mengontrak rumah toko (ruko) yang terdapat di samping kantor Pegadaian, kemudian membobol temboknya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti senjata api rakitan, 10 peluru kaliber 9 mm, lima tabung oksigen, satu tabung gas elpiji, 10 obeng panjang, satu tangga aluminium, satu tangga tali, dua mesin bor, delapan linggis besi, gergaji kayu, golok, dan beberapa bongkahan besi bekas brankas yang telah dihancurkan.

Sampai saat ini, pelaku diketahui telah membobol satu kantor cabang perusahaan Pegadaian di wilayah Kota Bekasi dan dua kantor cabang lainnya di daerah Depok. Pembobolan tiga kantor cabang Pegadaian itu terjadi antara akhir Februari hingga awal Mei 2018.

“Selama beraksi, komplotan ini menggasak barang-barang elektronik dan uang tunai dari pegadai, dengan total kerugian mencapai Rp1,9 miliar,” ungkap Argo.

Tersangka I, D, dan AS saat ini meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka terancam dijerat Pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Buletin
16 hari lalu

Pria Bermukena Kabur Setelah Gagal Rampok Lansia di Takalar, Mobil Pelaku Diamuk Warga

Internasional
20 hari lalu

Museum Louvre Paris Kembali Dibuka Setelah Perampokan

Destinasi
20 hari lalu

Geger! Lukisan Picasso Senilai Rp11 Miliar Hilang dalam Perjalanan Menuju Museum Spanyol

Internasional
20 hari lalu

Daftar Lengkap Perhiasan yang Dicuri dari Museum Louvre Paris, 1 Ditemukan!

Buletin
2 bulan lalu

Terekam CCTV Aksi Perampokan di Makassar, Pelaku Bersenjata Tajam Gasak Toko Kelontong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal