TANGERANG,iNews.id – Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik perilaku seks menyimpang yang dibisniskan. Pelaku menjajakan jasa seks bertiga atau threesome.
Prostitusi melalui jaringan online itu ditawarkan pelaku berinisial TBN dan KN lewat media sosial Twitter dan WhatsApp. Sasaran pelanggan di sekitar Jabodetabek.
Praktik seks menyimpang itu dibongkar polisi di salah satu hotel di Kota Tangerang, Kamis 26 April 2018.
Dalam rekaman video penggerebekan, tampak tersangka TBN dan KN tengah melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Di pinggir ranjang hotel terlihat seorang pria duduk sambil melihat aksi TBN dan KN. Selanjutnya, pria yang tak lain pengguna jasa itu terlibat hubungan seks bertiga.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita uang tunai Rp2 juta sebagai down payment (DP) jasa threesome, alat kontrasepsi, pakaian pelaku, dan bukti pembayaran hotel. Berdasarkan Keterangan tersangka, jasa seks threesome itu dibanderol Rp5 juta sekali main. “Praktik ini dikendalikan oleh tersangka TBN,” kata Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi, Jumat (27/4/2018).
Pelaku TBN sudah membuka jasa tersebut sejak satu tahun terakhir. Menurut Harley, TBN dengan KN bukan suami istri. Mereka saling kenal di media sosial. Lantaran TBN sudah membuka jasa prostitusi threesome, pelaku mengajak KN. “Tersangka KN tergiur dengan alasan butuh uang untuk berobat ibunya. Dia mendapat upah Rp3 juta,” ujar Harley.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Pasalnya, ada indikasi pelaku turut menjajakan anak di bawah umur. Atas perbuatannya, tersangka TBN dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara tersangka KN dijerat UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.