JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya membuka peluang menjerat tersangka penculikan kepala kantor cabang pembantu (kacab) bank BUMN berinisial MIP dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hal itu didasarkan hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
"Berdasarkan berkas yang sudah kami ajukan ke JPU, diteliti, ada petunjuk kepada kami untuk menambahkan pasal 338 dan mendalami 340," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/11/2025).
Hingga kini, polisi baru menjerat para tersangka dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang.
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis menyebutkan pasal mengenai pembunuhan berpotensi dikenakan terhadap pelaku karena adanya bukti luka akibat hantaman benda tumpul yang dialami oleh korban berdasarkan hasil visum.
"Bahwa sesuai hasil visum untuk penyebab kematian korban, ini adalah adanya kekerasan benda tumpul pada leher yang menekan jalan nafas dan pembuluh nadi besar leher sehingga menimbulkan gejala mati lemas," ujar dia.
Sebelumnya, kakak MIP, Taufan Maulana menyebut mens rea atau niat jahat para tersangka untuk membunuh adiknya telah terpenuhi sebagaimana rekonstruksi perkara yang digelar Polda Metro Jaya.