JAKARTA, iNews.id – Polisi saat ini masih mengejar dua pelaku, yakni Z dan W, dalam kasus pembunuhan mantan wartawan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi, yang jasadnya ditemukan dalam drum plastik di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, Z dan W berperan sebagai penadah kendaraan Toyota Innova putih milik almarhum Dufi.
“Masih dikejar dua pelaku atas nama Z dan W. Keduanya (Z dan W) bersekongkol untuk menguasai mobil, nanti hasilnya dibagi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Sejauh ini, polisi sudah menangkap tiga tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut yakni Nurhadi, Sari, dan Dasep alias Yudi. Nurhadi dan Sari adalah pasangan suami istri yang bekerja sama dalam pembunuhan Dufi. Sementara, Dasep berperan membantu tersangka membawa dan membuang jenazah korban ke Kampung Klapanunggal, Bogor.
Dari hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan adalah karena keluarga Nurhadi sedang membutuhkan uang dan ingin menguasai harta korban. “Pelaku sedang kesulitan ekonomi. Pelaku menyampaikan ide ke istrinya untuk mengambil harta korban,” kata Dedi.
Nurhadi ditangkap pada Selasa (20/11/2018) pekan lalu. Saat digeledah, polisi menemukan barang-barang dan identitas milik korban. Seperti, handphone, KTP, SIM, kartu-kartu ATM dan buku tabungan milik korban. Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 365 ayat 3 sub Pasal 363 dan/atau Pasal 480 KUHP.