JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor belum berlaku. Polisi masih mengacu pada Peraturan Gubernur No.88 Tahun 2019 Tentang Ganjil Genap.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas) Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan belum ada keputusan mengenai ganjil genap roda dua.
"Belum diterapkan," kata Sambodo, saat dikonformasi, Jumat (21/8/2020).
Adapun butir pasal yang mengatur soal ganjil genap roda dua yakni Pasal 4 Pergub 88/2019 yang berbunyi:
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan untuk kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum dengan plat nomor berwarna dasar kuning, kendaraan dengan motor listrik, sepeda motor, angkutan BBM atau BBG dan kendaraan pimpinan lembaga tinggi Republik Indonesia, serta kendaraan dinas TNI-Polri."
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil genap belum diberlakukan untuk roda dua walaupun aturannya tertulis di dalam Pergub. Pemberlakuan ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat.
"Sepeda motor belum dikenakan gage (ganjil genap). Saat ini gage yang diberlakukan adalah pada 25 ruas jalan, bagi roda 4 dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan," ujarnya ketika dikonfirmasi iNews.id, Jumat (21/8/2020).
Pada tahap pertama, Syafrin memaparkan, ganjil genap dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sedangkan, tahap selanjutnya mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.