JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap puluhan preman jalanan yang kerap memalak sopir truk di wilayah Jakarta Utara. Para preman atau Pak Ogah itu sudah sangat meresahkan masyarakat.
"Ini memang nominalnya kecil tapi apa yang dilakukan oleh tersangka ini bukan sekadar membantu orang jalan, tapi memaksakan sopir untuk memberikan uang kepada mereka, mengarahkan para sopir untuk lewat di perlintasan," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya, Jumat (2/9/2022).
Awalnya, polisi melakukan razia keamanan ketertiban masyarakat pada 31 Agustus 2022 dan berhasil menjaring 14 Pak Ogah dengan jumlah barang bukti Rp 545.000.
"Kemudian pada tanggal 1 September kemarin, kita mengamankan kurang lebih 25 orang tersangka dengan jumlah uang 1.463.500," kata Erlin.
Atas kejahatan yang mereka lakukan, para preman terjerat Pasal 368 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.