JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh aktivis Ravio Patra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Polda Metro Jaya selaku termohon akan memenuhi panggilan pengadilan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menghormati upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh Ravio Patra.
"Ada panggilan dari pengadilan, kami hadir. Kan sekarang prosesnya masih belum tahu seperti apa, masih berjalan," ujar Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2020).
Dia menuturkan, Polda Metro Jaya tidak menangkap Ravio Patra, namun hanya diamankan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyebaran pesan yang berisi hasutan dan ujaran kebencian.
"Kalau Ravio kan kemarin diamankan kita sudah tahu peristiwanya, ada share yang sifatnya provokatif, kemudian dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan masih berstatus saksi, kok sampai saat ini," ucapnya.
Ravio Patra mengajukan praperadilan ke PN Jaksel karena keberatan dengan penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Praperadilan diajukan melalui tim Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus selaku kuasa hukumnya dengan Nomor 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel tetanggal 3 Juni 2020.
Ravio Patra ditangkap pada Rabu (22/4/2020) malam atas dugaan penyebaran pesan yang berisi hasutan dan ujaran kebencian.