Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri di Bekasi Kasus Praktik Aborsi Ilegal

Ari Sandita Murti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers terkait praktik aborsi ilegal di kawasan Bekasi, Rabu (10/2/2021). (Foto: Ari Sandita/ Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pasangan suami istri, yakni berinisial IR dan ST terkait praktik aborsi ilegal di kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Senin (1/2/2021). Mereka ditangkap di rumahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selain IR dan ST polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial RS.

"Tersangka yang sudah kita amankan juga ibu rumah tangga, ibu dari janin yang dilakukan aborsi," ujar Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin dari Monas hingga Sudirman-Thamrin saat Malam Takbiran 

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Tegaskan Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Bentuk Terorisme: Usut sampai Dalangnya!

Buletin
4 hari lalu

Polisi Rilis Wajah Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, Ini Tampangnya

Nasional
4 hari lalu

Ini Tampang Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diambil dari CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal