Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri di Bekasi Kasus Praktik Aborsi Ilegal

Ari Sandita Murti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers terkait praktik aborsi ilegal di kawasan Bekasi, Rabu (10/2/2021). (Foto: Ari Sandita/ Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pasangan suami istri, yakni berinisial IR dan ST terkait praktik aborsi ilegal di kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Senin (1/2/2021). Mereka ditangkap di rumahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selain IR dan ST polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial RS.

"Tersangka yang sudah kita amankan juga ibu rumah tangga, ibu dari janin yang dilakukan aborsi," ujar Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).

Dia menjelaskan, IR berperan sebagai pelaku aborsi. Sedangkan SP yang merupakan suami IR berperan mencari pasien untuk aborsi.

"ST ini perannya sebagai pemasaran, mencari pasien," ucapnya. 

Menurutnya, kasus tersebut masih didalami. Polisi tengah menelusuri berapa lama praktik aborsi, sementarapengakuan pelaku baru empat hari. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

17.800 Personel Gabungan Amankan Laga Persija Vs Persib di GBK Besok

2 hari lalu

Kubu Roy Suryo Sentil Polda Metro dan Kemenkeu: Kok Berat Berikan Ganti Rugi Ya

2 hari lalu

Polda Metro Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Jurnalis iNews dan 4 Wartawan Hilang Kontak saat Liputan Anak Krakatau

3 hari lalu

Masker Diburu Imbas Abu Erupsi Anak Krakatau, Polisi Ingatkan Penjual Tak Getok Harga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal