TANGERANG, iNews.id - Polisi mencatat ada 4.224 pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, Banten selama 10 hari penerapan. Jumlah tersebut termasuk tinggi yang menunjukkan kurangnya kesadaran warga untuk mematuhi aturan PSBB.
Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam mengatakan pelanggaran PSBB di Kabupaten Tangerang dicatat menggunakan aplikasi. Pelanggaran terbanyak yang ditemukan yaitu masih banyak warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
"Sebagian besar warga tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Sedangkan banyak kendaraan keluar masuk perbatasan Kabupaten Tangerang," katanya di Tangerang, Rabu (29/4/2020).
Ade mengatakan sosialisasi PSBB masih perlu digencarkan untuk menyadarkan masyarakat. Dia mengusulkan gugus tugas di tingkat RT/RW menggencarkan sosialisasi dari rumah ke rumah.
Menurutnya melibatkan peran aktif masyarakat dalam penegakkan PSBB akan efektif menekan penyebaran corona. Dia berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga jarak dan menggunakan masker saat PSBB diperpanjang nantinya.
"Saya optimistis jika dengan memberdayakan masyarakat pasti rantai penularan bisa diatasi," ucapnya.
PSBB di Tangerang Raya telah dilakukan sejak 18 April 2020. PSBB berakhir 1 Mei 2020 dan berpeluang diperpanjang.