Polisi Tetapkan Herman Ustaz Gondrong Tersangka Kasus Pengganda Uang

Abdullah M Surjaya
Lokasi penggandaan uang di Bekasi (Foto: Abdullah)

BEKASI, iNews.id- Polisi menetapkan Herman alias Ustaz Gondrong sebagai tersangka kasus penipuan. Penangkapan Herman dilakukan setelah beredar video viral praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak ajaib.

"Sudah menjadi tersangka, baru itu aja yang dapat kami sampaikan,” kata Kapolsek Babelan, Kompol Ghulam Nabi Pasaribu kepada wartawan, Senin (22/3/2021).

Herman juga langsung ditahan di Polres Metro Bekasi. Ghulam belum menjelaskan secara rinci pasal yang menjerat Herman. 

Dia menyebut belum ada korban yang melapor terkait aksi Herman si Ustaz Gondrong itu.

Sebelumnya, pria di Bekasi, Jawa Barat viral di media sosial karena bisa menggandakan uang. Pria yang disebut ustaz Herman itu dijemput petugas Polres Metro Bekasi pada Minggu (21/3/2021) malam untuk dimintai keterangan.

Video viral itu berdurasi dua belas menit yang mempertontonkan praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak ajaib. Dalam video tersebut, Herman melakukan ritual penggandaan uang dengan memunculkan banyak lembaran uang pecahan Rp100 ribu.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Waspada Penipuan Catut BGN, Minta Uang Iming-Iming Buka Dapur MBG Lebih Cepat

13 hari lalu

Kakek di Jakut Tabrakkan Diri ke Mobil buat Minta Uang, Akhirnya Ditangkap Polisi

13 hari lalu

Terseret Kasus Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar, Kirana Larasati Siap Dipanggil Penyidik

13 hari lalu

Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Jadi Brand Ambassador!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal