JAKARTA, iNews.id - Polisi menilang tujuh pemotor yang ditabrak truk di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Mereka ditilang karena melawan arah saat peristiwa terjadi.
"Intinya nanti hasilnya seperti apa, kalau mobil akan kita tindak lanjuti, kalau motor yang salah nanti mekanismenya juga akan ada, baik penggantian mobilnya. Kalau penilangan sudah pasti," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Selain sanksi tilang, kata dia, para pemotor terancam kewajiban penggantian kerugian sebagaimana Pasal 236 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Iya bukan hanya tilang, kalau ternyata nanti hasil penyidikan mereka salah ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materiel ya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, lima pemotor terluka akibat tabrakan dengan truk di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Para korban dievakuasi ke rumah sakit.
Ada beberapa motor terjepit di bagian depan truk. Para korban dibawa ke RS Aulia, RS Andika, dan RS Zahirah.