Polresta Depok Jadwalkan Pemanggilan Nur Mahmudi dan Mantan Sekda

Iyung Rizky
Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiarto (Foto: iNews)

DEPOK, iNews.id - Polresta Depok menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Harry Prihanto. Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka di Sukamaju baru Tapos Depok.

“Nanti tim akan perkuat alat bukti jika pada waktunya sudah mencukupi, akan dilakukan pemanggilan kepada Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiarto di Mapolres, Rabu (29/8/2018).

Menurut dia, hasil auditor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat telah ditemukan kerugian negara mencapai sekitar Rp10 miliar lebih dari total Rp17 miliar anggaran yang digelontorkan proyek pelebaran jalan tersebut.

Dalam proses pembebasan lahan, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto. Status Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto sebagai tersangka ini telah ditetapkan pada 20 Agustus 2018.

"Yang jelas bahwa penyidik akan melakukan proses, langkah-langkah penyidikan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian. Semua rangkaian tindakan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian dari kontruksi hukum yang sudah disusun penyidik,” ujar dia. 

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
14 jam lalu

Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui

Megapolitan
15 jam lalu

Terekam CCTV, Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 2 Tas Sebelum Kejadian

Megapolitan
17 jam lalu

Pengakuan 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung: Gak Sengaja, Khilaf

Nasional
20 jam lalu

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro

Nasional
3 hari lalu

Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal