DEPOK, iNews.id - Polresta Depok menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Harry Prihanto. Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka di Sukamaju baru Tapos Depok.
“Nanti tim akan perkuat alat bukti jika pada waktunya sudah mencukupi, akan dilakukan pemanggilan kepada Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiarto di Mapolres, Rabu (29/8/2018).
Menurut dia, hasil auditor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat telah ditemukan kerugian negara mencapai sekitar Rp10 miliar lebih dari total Rp17 miliar anggaran yang digelontorkan proyek pelebaran jalan tersebut.
Dalam proses pembebasan lahan, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto. Status Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto sebagai tersangka ini telah ditetapkan pada 20 Agustus 2018.
"Yang jelas bahwa penyidik akan melakukan proses, langkah-langkah penyidikan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian. Semua rangkaian tindakan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian dari kontruksi hukum yang sudah disusun penyidik,” ujar dia.