JAKARTA, iNews.id – Polisi berhasil mengamankan dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) yang kedapatan mencuri dua unit pendingin ruangan (AC) dari sebuah mal di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Akibat perbuatannya, pihak mal mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
Peristiwa pencurian yang berlangsung pada 28 dan 30 Agustus 2025 itu akhirnya terungkap setelah aparat Polsek Tambora melakukan penyelidikan intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya kedua pelaku pada Rabu malam, 10 September 2025.
Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan cara sederhana untuk melancarkan aksinya. Mereka mengenakan jaket ojek online (ojol) milik adik salah satu pelaku guna menghindari kecurigaan warga.
"Mesin AC hasil curian kemudian dijual dengan harga murah, hanya Rp500 ribu per unit," katanya, Selasa (16/9/2025).
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa DM sebelumnya bekerja sebagai juru parkir, sementara FM tidak memiliki pekerjaan tetap.