JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang warga yang terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) untuk isolasi mandiri di rumah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan menjemput paksa warga yang menolak isolasi di lokasi terpusat yang disediakan pemerintah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, saat ini masih menunggu arahan Dinas Kesehatan yang bertanggung jawab untuk membawa pasien terpapar Covid-19 untuk diisolasi.
"Apabila yang bersangkutan tidak bersedia, kami akan jemput paksa. positif terus tidak mau dilakukan isolasi di tempat yang memang sudah ditentukan," ujar Arifin di Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Dia berharap warga Jakarta secara sukarela menerima kebijakan isolasi terkendali. Isolasi mandiri, kata dia jika tidak mempunyai kedisiplinan dan ruang yang mencukupi bisa jadi penularan terus-menerus.
"Itu membahayakan juga untuk keluarga yang tinggal bersama dengan mereka yang Orang Tanpa Gejala (OTG)," ucapnya.