TANGERANG SELATAN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memadamkan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU). Upaya ini dilakukan untuk menekan mobilitas warga yang masih tinggi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pemadaman lampu PJU itu akan dilakukan selama dua jam, mulai kemarin hingga 20 Juli 2021. "Sudah berjalan yah," ujar Benyamin di Tangsel, Jumat (16/7/2012).
Sementara itu, Kepala Bidang PJU pada Perkimta Kota Tangsel Saleh Musa menyampaikan, pemadaman PJU tidak ada kaitannya dengan penghematan, apalagi utang piutang dengan PLN.
"Hanya untuk mengurangi mobilitas warga saja. Dipadamkan selama dua jam, mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB, selama pemberlakuan PPKM Darurat," katanya.
Dia menyebutkan sejumlah titik yang dilakukan pemadaman, yakni:
1. Jalan M Toha
2. Jalan RE Martadinata
3. Jalan Flyover Ciputat
4. Jalan Jelupang Raya
5. Jalan AMD Raya
6. Jalan Pondok Kacang Timur
7. Jalan Ir H Juanda
8. Jalan WR Supratman
9. Jalan Ciater Raya
10. Jalan Pamulang 2
11. Jalan Serua Raya
12. Jalan Aria Putra
13. Jalan Raya Serpong
14. Jalan Siliwangi Raya
15. Jalan Pajajaran
16. Jalan Otista
17. Jalan Aria Putra
18. Jalan H Taif
19. Jalan Lingkar Selatan
20. Jalan Puspitek