PPKM Level 4, Satpol PP Jakbar: Kalau Bisa Makan di Tempat 10 Menit Saja

Antara
Satpol PP Jakarta Barat mendukung aturan waktu 20 menit saat makan di tempat (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021. Salah aturannya, membatasi pengunjung restoran maksimal 20 menit saat makan di tempat

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat menyatakan ketentuan waktu makan di tempat selama 20 menit membantu pengusaha rumah makan. Bahkan, Tamo menuturkan jika waktu makan lebih disingkat, maka banyak pengunjung yang akan datang ke rumah makan tersebut.

"Bahkan kalau bisa saya rasa jangan 20 menit, tapi 10 menit saja biar lebih banyak yang makan," kata Tamo saat dihubungi, Senin (26/7/2021).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Geger! Xpander Tabrak Mobil lagi Parkir dan Pejalan Kaki di Jakbar, 1 Orang Tewas

Megapolitan
16 hari lalu

Viral Komplotan Maling Motor Todongkan Senpi ke Warga di Jakbar, Diburu Polisi!

Megapolitan
19 hari lalu

Legislator Fraksi Perindo Dina Masyusin Serahkan 16 Sound System ke Warga Rawa Buaya

Megapolitan
27 hari lalu

Kronologi Viral Pasutri Curi Uang Pedagang Bakso di Jakbar, Diam-diam Ambil Duit di Laci

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal