Pramono: Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar Bebas Bayar PBB

Muhammad Refi Sandi
Gubernur Jakarta Pramono Anung menggratiskan PBB-P2 bagi rumah ber-NJOP di bawah Rp2 miliar. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Kebijakan serupa ditujukan bagi apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani Pramono pada Selasa (25/3/2025) kemarin.

"Segera kita sosialisasikan bahwa untuk NJOP di bawah Rp2 miliar maka PBB-nya kita bebaskan. Untuk NJOP di bawah Rp650 juta untuk apartemen, rumah susun dan sebagainya, PBB-nya kita bebaskan," kata Pramono di Rusunawa Tambora, Angke, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).

Pramono menambahkan, kebijakan PBB-P2 gratis sangat membawa manfaat bagi masyarakat Jakarta.

Hanya saja, dia menegaskan kebijakan PBB gratis hanya dikhususkan bagi warga yang baru pertama memiliki rumah.

"Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalo NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampu lah," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi, Hanya Punya Satu Peron

57 tahun lalu

Cerita Pramono Ingin BTS Konser di JIS, Diingatkan Anaknya Jangan Ikut Campur

57 tahun lalu

Geger! Kubu Sarwendah Tegaskan Rumah Tempat Live Jualan Bukan Punya Ruben Onsu

57 tahun lalu

Pramono Pimpin Upacara HUT ke-499 Jakarta di Monas, Soroti Gejolak Geopolitik Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal