Pramono: Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar Bebas Bayar PBB

Muhammad Refi Sandi
Gubernur Jakarta Pramono Anung menggratiskan PBB-P2 bagi rumah ber-NJOP di bawah Rp2 miliar. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Kebijakan serupa ditujukan bagi apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani Pramono pada Selasa (25/3/2025) kemarin.

"Segera kita sosialisasikan bahwa untuk NJOP di bawah Rp2 miliar maka PBB-nya kita bebaskan. Untuk NJOP di bawah Rp650 juta untuk apartemen, rumah susun dan sebagainya, PBB-nya kita bebaskan," kata Pramono di Rusunawa Tambora, Angke, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).

Pramono menambahkan, kebijakan PBB-P2 gratis sangat membawa manfaat bagi masyarakat Jakarta.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
13 jam lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
13 jam lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Resmikan Gereja HKBP Pondok Kelapa, Urus Izin 35 Tahun

Megapolitan
1 hari lalu

Penjelasan Pramono soal Bantuan untuk Pedagang di Kalibata yang Lapaknya Dibakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal