Pria di Jaksel Tak Sengaja Tembak Sopir Pribadi, Ditahan Polisi

Ari Sandita Murti
Ilustrasi tembakan senjata api (dok. Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Seorang pria pemilik Fortuner berinisial E ditahan polisi lantaran tak sengaja meletuskan senjata api miliknya hingga mengenai sopir pribadinya, AM di Jakarta Selatan. Saat ini polisi masih mendalami peristiwa tersebut.

"Tersangka sudah ditahan, tersangka majikannya dan korban sopirnya," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary, Senin (20/2/2023).

E diketahui berprofesi sebagai pekerja swasta. Dia berpotensi terjerat Pasal 360 KUHP tentang menyebabkan orang luka berat hingga Undang-Undang Darurat mengenai senjata api.

Kendati demikian, polisi melihat E memiliki surat izin terkait kepemilikan senpi tersebut.

"Ada surat izinnya. Masih kami dalami lebih lanjut," kata Ade.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Bripka Iman Harefa Dipatsus terkait Kematian Eks Istri Winda Lorenza, Dinilai Abai Simpan Senpi

6 hari lalu

Wali Kota Jaksel Larang Warga Bakar Sampah, Bisa Picu Kebakaran Besar di Musim Kemarau

7 hari lalu

Kasus Temuan 995 Senjata, Polisi Ambil Sampel DNA di 3 Ruangan Sekolah Harapan Ibu

7 hari lalu

Polisi soal Temuan 995 Benda Mirip Senjata di Sekolah Jaksel: Bukan Senpi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal