JAKARTA, iNews.id - Nama Aipda Monang Parlindungan Ambarita tengah mewarnai pemberitaan di media. Dia dicopot dari Banit 51 Unit Dalmas Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur setelah viral di media sosial saat memeriksa hanphone (HP) warga saat melaksanakan razia.
Tindakan Ambarita dinilai menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) ketika melaksanakan tugas karena tidak mengantongi izin dalam pemeriksaan HP milik warga.
"Memang betul kita akui, Pak Ambarita itu ada dugaan kesalahan SOP, sehingga sekarang ini Pak Ambarita kita lakukan pemeriksaan ke Propam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (19/10/2021).
Pencopotan dilakukan berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/458/X/KEP/2021. Surat telegram ditandangani oleh Karo SDM atas nama Kapolda Metro Jaya. "Iya benar (dimutasi)," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan ketika dikonfirmasi, Selasa (19/10/ 2021).
Hasil penelusuran dari beberapa sumber menyebutkan, sebelum bergabung di kepolisian, lulus sekolah 1995 Ambarita sempat mendaftar Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri). Saat itu dia dinyatakan tidak lolos dan sempat ditawari masuk Bintara Kostrad, namun ditolak.