JAKARTA, iNews.id - Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan wabah virus corona (Covid-19) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama TNI dan Polri akan mengintensifkan razia. Sasaran utama kepada pengendara motor.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam aturan PSBB berboncengan menggunakan sepeda motor tidak dilarang jika masih dalam satu tempat tinggal yang sama atau masih satu anggota keluarga.
"Anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan kendaraan roda dua kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan alamat KTP yang sama, bepergian bersama-sama tidak masalah," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Senin (13/4/2020).
Sementara ojek online dilarang untuk mengangkut penumpang. Ojek oline, kata dia hanya diizinkan untuk mengangkut barang.
Menurutnya, penegakan aturan tersebut akan dilaksanakan secara intensif dengan melaksanakan razia. Aturan tersebut dinilai perlu dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Jajaran kepolisian, Pemprov DKI dan TNI bersama-sama nanti mengintensifkan razia dalam konteks itu," ucapnya.