JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai 28 Agustus hingga 10 September 2020. PSBB sudah diberlakukan sejak April 2020 di DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan PSBB diperpanjang lagi untuk 14 hari ke depan atau merupakan perpanjangan untuk kelima kalinya.
"Masih perpanjangan ya masih perpanjangan, Yang penting semua harus masih dalam kontrol dan terkendali," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Ariza, mengatakan untuk kondisi Jakarta yang beberapa hari ini masuk ke fase tertingginya dalam tiga hari ini, termasuk hari ini yang merupakan pertambahan tertinggi kasus baru positif Covid-19. Ariza menyebut tingginya kasus jadi pertimbangan.
"Kondisi tiga hari ini emang ada kenaikan. Tapi sesungguhnya Jakarta masih terkendali ya. Karena kan banyak testing dengan banyaknya testing kelihatan penyebarannya di mana. Lebih mudah melakukan langkah pencegahan maupun penanggulangannya," ucapnya.
Berikut ini fase PSBB sebelumnya:
1. Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan PSBB sejak 10 April-21 April;
2. Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan PSBB tahap satu sejak 22 April-21 Mei;
3. Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan PSBB tahap kedua sejak 22 Mei-4 Juni;
4. Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan PSBB transisi fase satu sejak 5 Juni-1 Juli;
5. Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB transisi fase satu untuk pertama kali sejak 2 Juli-16 Juli;
6. Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB transisi fase satu untuk kedua kali sejak 17 Juli-30 Juli;
7. Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB transisi fase satu untuk ketiga kali sejak 31 Juli-13 Agustus;
8. Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB transisi fase satu untuk keempat kali sejak 14 Juli-27 Agustus.