PSBB Transisi, Pesta Kawinan di DKI Jakarta Maksimal 30 Tamu

Bima Setiyadi
Ilustrasi (foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memperbolehkan resepsi pernikahan secara besar-besaran pada masa PSBB transisi. Acara akad nikah diperbolehkan dengan jumlah tamu maksimal 30 orang

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Kurnia mengatakan pada masa PSBB transisi ini, pihaknya belum mengizinkan adanya acara resepsi pernikahan. Sesuai Surat Edaran (SE) Kementrian Agama, hanya akad nikah yang diperbolehkan dengan jumlah orang maksimal 30.

"Protokol kesehatan harus tetap dijalankan," kata Cucu Kurnia kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

Cucu menjelaskan, pelanggar aturan akad nikah tersebut akan dikenakan sanksi sebesar Rp10 juta sesuai Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB transisi. Apabila dilakukan dalam gedung, pengelola gedung bahkan mendapatkan sanksi.

Selain itu, lanjut Cucu, pihaknya juga masih melarang operasional bioskop, tempat fitness, permainan bowling, dan ice skating. Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 211 Tahun 2020 dan telah ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 31 Juli 2020. Perpanjangan berlaku 31 Juli 2020 sampai 14 Agustus 2020.

"Apabila terjadi peningkatan kasus yang signifikan, semua kegiatan pariwisata yang sudah beroperasi pada masa PSBB transisi dapat dihentikan," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang

Health
4 tahun lalu

Menuju Fase Baru Australia Akan Anggap Covid-19 Flu Biasa, Kedatangan Internasional Dibuka

Nasional
4 tahun lalu

Update 8 Maret 2022 : Kasus Harian Positif Covid-19 Tambah 30.148 Orang

Nasional
4 tahun lalu

Update 18 Januari 2022 : Pasien Covid-19 Melonjak Tambah 1.362 Orang

Internasional
4 tahun lalu

Israel Laporkan Kasus Infeksi Flurona Gabungan Virus Flu dan Corona, Berbahaya kah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal