JAKARTA, iNews.id – Reklame berukuran jumbo bergambar Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany yang terpasang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan disegel Pemprov DKI. Stiker segel bertuliskan reklame berukuran 5X10 meter itu melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Pemprov DKI juga menyertakan ancaman akan membongkar paksa reklame berikut konstruksinya apabila aturan yang tertuang dalam perda tidak segera dipenuhi, seperti perizinan.
Menanggapi penyegelan reklame Tsamara tersebut, Wasekjen PSI Satia Chandra Wiguna mengatakan, internal partai tidak mengetahui alasan penyegelan itu. Sebab papan reklame tersebut dipasang secara legal.
"Kami memasangnya secara legal. Sekarang kami sedang berkomunikasi dengan vendor untuk mengetahui penyebab bilboard Tsamara disegel,” kata Wasekjen PSI Satia Chandra Wiguna, di Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Terkait penyegelan itu, Chandra justru meminta kepada media untuk menanyakannya kepada Pemprov DKI Jakarta secara langsung.
"Mohon ditanyakan juga ke Pemprov DKI Jakarta apa yang jadi masalah sehingga kami bisa sampaikan kepada vendor,” tutur dia.
Chandra mengaku PSI sejauh ini tetap berprasangka baik jika Pemprov DKI Jakarta tidak sedang mengganggu secara politik. “Insyaallah, masalah ini bisa di-clear-kan dengan segera," ucap Chandra.