Rem Darurat, Tempat Hiburan di Jakarta Dilarang Beroperasi

Muhammad Fida Ul Haq
Gubernur Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews,id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan kembali seperti di awal masa Pandemi Covid-19 atau virus Corona. Tempat hiburan yang sempat mendapat relaksasi akan kembali ditutup.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan semua tempat hiburan seperti Monas, Ancol, hingga Kebun Binatang Ragunan kembali ditutup. Namun kafe boleh buka dengan syarat take away atau dibawa pulang.

"Seluruh tempat hiburan akan tutup," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Anies mengatakan ketentuan itu akan berlaku mulai Senin, (14/9/2020). Dia meminta semua menaati aturan.

Ganjil genap juga ditiadakan. Namun pengawasan orang yang dari luar DKI Jakarta harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Pembatasan orang memang cukup sulit," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
11 hari lalu

Pramono Belum Akan Tambah Sumur Resapan untuk Atasi Banjir, Ini Alasannya

Nasional
15 hari lalu

Gerakan Rakyat Dukung Anies Jadi Presiden, Demokrat: Apa Partainya Lolos Verifikasi?

Nasional
16 hari lalu

Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Parpol, Dukung Anies Jadi Presiden

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal