JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024). Terdakwa Duloh alias Dulalim (60) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp60 juta.
"Pada prinsipnya kami dari RPA Perindo memberikan apresiasi karena putusan tersebut tidak berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 8 tahun," ujar Ketua Umum RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina di PN Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024).
Jeannie berharap pendampingan RPA Partai Perindo dapat memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
"Kami berharap pendampingan ini menjadi usaha untuk mencegah kasus-kasus serupa terutama anak di bawah umur yang mendapatkan kekerasan seksual di Indonesia," ujar Jeannie.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendy Sitohang mengatakan terdakwa juga harus membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp60 juta.
"Jadi kalau terdakwa tidak mampu membayar restitusi, terdakwa Duloh ini akan dikenakan pidana subsider selama enam bulan," kata Rendy.
Rendy mengatakan, JPU menerima putusan hakim tersebut. "Pada prinsipnya kita terima dan kita akan siap melaksanakan putusan tersebut," tutur Rendy.