RPA Perindo Apresiasi Putusan Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di Kramat Jati

muhammad farhan
Ketua Umum RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina. (Foto: Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024). Terdakwa Duloh alias Dulalim (60) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp60 juta.

"Pada prinsipnya kami dari RPA Perindo memberikan apresiasi karena putusan tersebut tidak berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 8 tahun," ujar Ketua Umum RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina di PN Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024).

Jeannie berharap pendampingan RPA Partai Perindo dapat memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

"Kami berharap pendampingan ini menjadi usaha untuk mencegah kasus-kasus serupa terutama anak di bawah umur yang mendapatkan kekerasan seksual di Indonesia," ujar Jeannie.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendy Sitohang mengatakan terdakwa juga harus membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp60 juta.

"Jadi kalau terdakwa tidak mampu membayar restitusi, terdakwa Duloh ini akan dikenakan pidana subsider selama enam bulan," kata Rendy.

Rendy mengatakan, JPU menerima putusan hakim tersebut. "Pada prinsipnya kita terima dan kita akan siap melaksanakan putusan tersebut," tutur Rendy. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 jam lalu

Korban Siapkan Bukti Krusial Jelang Pemeriksaan Betrand Peto Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

2 hari lalu

Geger! Betrand Peto Cuti dari Syuting usai Terseret Kasus Hukum

3 hari lalu

Update! Betrand Peto Diperiksa sebagai Saksi Kasus Penganiayaan

3 hari lalu

Mas Bechi Pemerkosa Santriwati di Jombang Ternyata Bebas sejak 2025, Hanya 3 Tahun di Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal